BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam seluruh aspek kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa memahami konsep dasar dari kurikulum. Dengan diterapkannya kebijakan pemerintah (Depdiknas) yaitu pengembangan kurikulum operasional dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dengan program Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), maka seluruh jajaran di setiap satuan pendidikan harus memiliki pemahaman yang luas dan mendalam tentang konsep dasar kurikulum, dan secara operasional harus dijadikan rujukan dalam mengimplementasikan kurikulum di setiap satuan pendidikan yang dikelolanya.
Pada dasarnya kurikulum merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa komponen. Komponen-komponen kurikulum suatu lembaga pendidikan dapat diidentifikasi dengan cara mengkaji suatu kurikulum lembaga pendidikan itu. Dari buku tersebut kita dapat mengetahui pengertian dan dimensi kurikulum serta fungsi dan peranan suatu komponen kurikulum terhadap komponen kurikulum yang lain. Kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah bagi pihak-pihak yang terkait, baim secara langsung maupun tidak langsung, seperti pihak guru, keppala sekolah, pengawas, orangtua, masyarakat dan pihak siswa itu sendiri. Selain sebagai pedoman, bagi siswa kurikulum memiliki enam fungsi, yaitu: fungsi penyesuaian, fungsi pengintegrasian, fungsi diferensiasi, fungsi persiapan, fungsi pemilihan, dan fungsi diagnostik. Mengingat pentingnya pemahaman menyeluruh konsep dasar dari kurikulum ini, maka penulis tergerak untuk menyusunnya menjadi sebuah makalah yang khusus mengungkap mengenai hal tersebut.
1.2 Tujuan
Mengacu pada rumusan masalah tersebut, maka yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian kurikulum.
2. Untuk mengetahui fungsi kurikulum.
3. Untuk memahami struktur kurikulum.
4. Untuk memahami peranan kurikulum terhadap pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KAJIAN PUSTAKA
2. 1.1 Pengertian Manajemen Kurikulum
2.1.1.1 Pengertian Manajemen/ Pengelolaan
Menurut Azhari (2017: 126) Manajemen kurikulum adalah salah satu bagian dari manajemen pendidikan. Berbicara tentang manajemen kurikulum, maka terlebih dahulu akan dijelaskan tentang pengertian manajemen itu sendiri. Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Manajemen bisa diartikan sebagai seni, ilmu dan profesi. Follet mengartikan “Manajemen sebagai seni, karena untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien, seorang manajer harus bisa mengatur dan menggerakkan orang untuk melakukan tugas-tugasnya”. Dikatakan sebagai ilmu oleh Gulick karena “Manajemen dipandang sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami dan bagaimana orang bekerjasama. Dikatakan suatu profesi karena untuk menjadi manajer seseorang membutuhkan keahlian khusus dan professional”.
Menurut Kholid (2014: 4), secara kebahasaan istilah Manajemen berasal dari bahasa Inggris yaitu Management, yang secara derivatif berakar pada kata manage yang artinya mengatur atau mengelola. Secara istilah, dapat kita jumpai beberapa definisi: Mary Parker Follet, sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr. Wibisono, mengatakan bahwa manajemen adalah “the art of getting things done through poeple” (suatu seni untuk mendapatkan segala sesuatu yang dilakukan melalui orang lain). Melalui definisi ini secara sederhana istilah manajemen dapat dipahami sebagai suatu seni memanfaatkan orang lain dalam rangka mencapai tujuan.
Adapun dalam terma bahasa Arab, istilah manajemen dipadankan dengan kata al-idarah. Dr. Abdul Wahhab sebagaimana dikutip oleh Ahmad ibnu Daud al-Muzjaji al-Asy’ari dalam bukunya yang berjudul Muqaddimah al-Idarah al-Islamiyah mendefinisikan manajemen sebagai:
ميظنتلاو طيطختلا قيزط نع لثمأ لالاغتسا ةحاتملا دراىملا للاغتسا ىلع لمعت ةزمتسم ةيعامتجإ ةيلمع" "دذحم فذه ىلإ لىصىلل ةباقزلاو ةدايقلاو
Manajemen adalah aktivitas kelompok yang berkesinambungan dengan menggunakan sumberdaya, berupa tindakan perencanaan, pengorganisasian (pengaturan), memimpin dan mengawasi, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sementara DR. Al-Hawari menyatakan, juga dikutip oleh Ahmad ibnu Daud al-Muzjaji al-Asy’ari menyatakan bahwa manajemen adalah:
"مهتادىهجم ةباقرو هيجىتو ميظنتو طيطخت قيزط نع نيزخلآا ةطساىب لامعلأا ذيفنت"
Manajemen adalah pelaksanaan kegiatan melalui orang lain melalui proses perencanaan, pengorganisasian (pengaturan), pengarahan dan pengawasan (kontrol) terhadap pelaksananya.
Pengertian diatas memberikan gambaran bahwasanya Manajemen merupakan bagian yang cukup penting dalam pendidikan karena didalamnya terdapat sebuah proses memadukan sumber-sumber belajar yang terdiri dari berbagai aspek mulai dari guru sebagai fasilitator, peserta didik, bahan pelajaran, buku maupun media sebagai alat bantu yang digunakan untuk mencapai keberhasilan pendidikan.
2.1.1.2 Pengertian Kurikulum
Menurut Arifin dalam Nasbi (2017: 318) Secara etimologis, istilah kurikulum berasal dari bahasa yunani, yaitu curir yang artinya “pelari” dan curere yang berarti “tempat berpacu”. Istilah kurikulum berasal dari dunia olah raga, terutama dalam bidang atletik pada zaman romawi kuno. Dalam bahasa prancis, istilah kurikulum berasal dari kata courier yang berarti berlari (to run). Kurikulum berarti suatu jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari dari garis start sampai dengan finish untuk memperoleh medali atau penghargaan.
Few studies explicitly pointed to a specific curriculum model, with only the integrated, competency-based thematic curriculum in Uganda named by Altinyelken (2010 H/H R) and Holland et al. 2012(M/M R), the new competency-based curriculum in India described by Vithanapathirana (2006 M/M Int) and moves towards a competency-based rather than a content-based curriculum in Tanzania. Despite curriculum reform, however, the school curriculum remains problematic. It was seen as irrelevant to specific populations of students, particularly rural or marginalised children, too difficult and overloaded, taking up teacher preparation time and increasing lesson pace as teachers felt impelled to cover it to avoid sanctions. This resulted in long hours for students, particularly for young children, with the daily or annual school timetable ill- suited to students who needed to earn money for much of the day (Westbrook et al, 2013: 62-63).
Menurut Rusman dalam Nasbi (2017:319) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta bahan yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dari pendapat di atas dipahami bahwa Kurikulum merupakan rencana pendidikan yang memberi pedoman tentang jenis, lingkup dan urutan materi, serta proses pendidikan. Jika dikaitkan dengan pendidikan maka kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan dengan mem- perhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan manusia seutuhnya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan yang hendak dicapai harus teruraikan dalam program yang termuat dalam kurikulum, bahkan program itulah yang mencerminkan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran (Syafaruddin & Amiruddin, 2017: 39).
Hasil penelitian Wiley dalam Hidayat dalam Setyaningsih (2016: ) tentang Kurrikulum menegaskan bahwa kurikulum berarti dua hal:
1) Berbagai program studi dari mana mahasiswa memilih apa materi untuk belajar;
2) Program pembelajaran tertentu.
Dalam kasus terakhir, kurikulum kolektif menggambarkan pengajaran, pembelajaran, dan bahan penilaian yang tersedia untuk kursus tertentu studi. Saat ini, kurikulum dipromosikan sebagai dasar yang memungkinkan siswa untuk meninjau kembali isi suatu materi pelajaran di tingkat perkembangan yang berbeda dari materi pelajaran yang sedang dipelajari.Pendekatan konstruktivis, dari kurikulum, mengusulkan bahwa mahasiswa belajar lebih baik melalui keterlibatan aktif dengan lingkungan pendidikan, yaitu penemuan pembelajaran.
Kurikulum dalam arti sempit adalah semua pelajaran baik teori maupun praktik yang diberikan kepada siswa selama mengikuti proses pendidikan tertentu, yang terbatas pada pemberian bekal pengetahuan dan keterampilan untuk kepentingan siswa dalam melanjutkan maupun memasuki dunia kerja. Sedangkan dalam pengertian luas, kurikulum adalah semua pengalaman yang diberikan oleh lembaga pendidikan kepada anak didik selama mngikuti pendidikan (Setyaningsih, 2016: ).
According to UNESCO (2014: 13) “Curriculum is what is learned and what is taught (context); how it is delivered (teach- ing-learning methods); how it is assessed (exams, for example); and the resources used (e.g., books used to deliver and support teaching and learning).”
The definition of curriculum as a structured series of learning experiences intended for the education of the learners is related to the above definition. It is a course of studies offered in the school for the education of the learners, and which students pursue in order to get a degree, a certificate, a diploma or any other forms of academic awards. Learning experiences are embeded in courses taught to the learners in schools. The learning experiences are learner oriented, goal oriented; and they can be physical or mental activities, observable or unobservable
Curriculum is a programme. This includes programme of studies, programme of activities and programme of guidance. One can not talk about curriculum without referring to the programme of studies which is seen in form of subjects, contents, subject matters and bodies of knowledge. The programme of activities is made up of all the learning experiences presented to the learners. Learners learn through activities and so the programme of activities facilitates the learning of the programme of studies. Programme of guidance is the assistance given to the young and inexperienced members of the society by more experienced to help them solve their educational, career or vocational, socio-personal problems ( Bone & Guthrie, 2014: 78-79).
The curriculum is the key reference point for teachers, particularly in developing countries, where it is encoded in the official textbook and teacher guides, often the sole resource used by teachers. Teachers’ pedagogic approaches, strategies and practices thus serve to enact the curriculum. The curriculum links the macro (officially selected educational goals and content) with the micro (the act of teaching and assessment in the classroom/school), and is best seen as ‘a series of translations, transpositions and transformations. (Westbrook et al, 2013: ).
Etymologically, the curriculum comes from the Greek, ‘carier’, which means the runners and ‘curare’, which means the race. Thus, the term curriculum is derived from the world of sports in the days of Ancient Rome in Greek, which implies a distance that must be taken by runners from the starting line to the finish line. Furthermore there are some definitions of the curriculum proposed by some experts. (Rudi, 2015:78).
Menurut Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan (2007: 152) Kurikulum didefiisikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan oleh siswa dalam periode waktu tertentu untuk mencapai gelar/ijazah tertentu. Pengertian ini sering disebut pengertian tradisional atau konservatif, sebab menunjukkan kepada rumusan yang pertama kali lahir dan memiliki sifat-sifat untuk cenderung dipergunakan orang pada masanya.
Jika ditelaah lebih lanjut rumusan tersebut pada dasarnya sangat mengutamakan mata pelajaran sebagai isi daripada kurikulum. Oleh karena itu kurikulum dalam pandangan yang tradisional, sering diidefinisikan dengan “rencana pelajaran".
Apabila ditinjau dari sudut organisasi kurikulum pandangan tradisional maka disebut subjek matter curriculum artinya kurikulum yang terdiri dan mata-mata pelajaran yang terpisah pisah satu sama lain. Terlepas dari pandangan tradisional alaupun dari pandangan modern, hakekat kurikulum pada dasarnya adalah sama yakni program belajar yang diberikan oleh lembaga pendidikan kepada siswa/murid.
Dalam pandangan model kurikulum mencakup segala sesuatu yang mempengaruhi pribadi anak/siswa dibawah tanggung jawab lembaga pendidikan. Menurut pandangan modern ini dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah:
1. Program pendidikan suatu lembaga pcndidikan tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut.
2. Program pendidikan untuk suatu bidang studi tertentu yang memuat tujuan, materi, untuk suatu lembaga pendidikan tertentu.
3. Semua pengalaman belajar yang disusun dan diorganisir menurut pola dan struktur tertentu dan disajikan oleh lembaga pendidikan tertentu untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Menurut Sarinah (2015: 12- 13) Pengertian Kurikulum menurut definisi para ahli:
• Pengertian Kurikulum Menurut Daniel Tanner dan Laurel Tanner, Kurikulum adalah pengalaman pembelajaran yang terarah dan terencana secara terstuktur dan tersusun melalui proses rekontruksi pengetahuan dan pengalaman secara sistematis yang berada di bawah pengawasan Iembaga pendidikan sehingga pelajar memiliki motivasi dan minat belajar.
• Pengertian kurikulum Menurut lnlow (1966), Kurikulum adalah usaha menyeluruh dirancang khusus oleh sekolah dalam membimbing murid memperoleh hasil dari pelajaran yang telah ditentukan.
• Pengertian Kurikulum Menurut HiIda Taba (1962), sebagai a plan of learning yang berarti bahwa kurikulum adalah sesuatu yang direncanakan untuk dipelajari oleh siswa yang memuat rencana untuk peserta didik. Dalam bukunya "Curriculum Development Theory and Pratice”.
• Pengertian Kurikulum Menurut Kerr, I. F (1968), Kurikulum adalah sebuah pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan dengan individu dan berkelompok baik di luar maupun di dalam sekolah.
• Pengertian Kurikulum Menurut George A. Beaucham (1976), Kurikulum adalah dokumen tertulis yang mengandung isi mata pelajaran yang diajar kepada peserta didik melalui berbagai mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan seharihari
• Pengertian Kurikulum Menurut Menurut Neagley dan Evans (1967), Kurikulum adalah semua pengalaman yang telah dirancang oleh pihak sekolah untuk menolong para siswa dalam mencapai hasil belajar kepada kemampuan siswa yang paling baik.
• Pengertian Kurikulum Menurut UU. No. 20 Tahun 2003, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
• Pengertian Kurikulum Menurut Good V. Carter (1973), Kurikulum adalah kelompok pengajaran yang sistematik atau urutan subjek yang dipersyaratkan untuk lulus atau sertifikasi dalam pelajaran mayor.
• Pengertian Kurikulum Menurut Grayson (1978), Kurikulum adalah suatu perencanaan untuk mendapatkan pengeluaran (out-comes) yang diharapkan dari suatu pembelajaran.
• Pengertian Kurikulum Menurut Murray Print, Kurikulum adalah sebuah ruang pembelajaran yang terencana diberikan secara langsung kepada siswa oleh sebuah lembaga pendidikan dan pengalaman yang dapat dinikmati semua siswa pada saat kurikulum diterapkan.
• Pengertian Kurikulum Menurut Crow and Crow, Kurikulum adalah rancangan pengajaran atau sejumlah mata pelajaran yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program untuk memperoleh Ijazah.
Berdasarkan pemikiran sistemik, maka kurikulum adalah bagian dari atau salah satu unsur dalam sistem pendidikan yang perannya sangat besar dalam menentukan tercapainya tujuan pendidikan. Mengenai ini, Prof. Dr. Oemar Hamalik menyatakan bahwa “...kurikulum mengemban peranan yang sangat penting bagi pendidikan (Musyaddad, 2014: 10).
Today, curriculum and educational decisions should be reviewed and redesigned to integrate future skills explicitly. In the 21st century curriculum, educators must integrate over 75% of future skills (Milestones for Improving Learning and Education [MILE], 2002). Researchers argued that these skills should be both part of the school curriculum and integral to the academic content. Ackerman and Perkins (1989) claimed that thinking skills should be taught as a “meta curriculum” intertwined with traditional core subjects. Herrington and Kervin (2007) argued, “A thinking curriculum is one that provides a deep understanding of the subject and the ability to apply that understanding to the complex, real-world problems that the student will face as an adult” (p. 64). Students need 21st century skills in order to improve their achievement and promote cognitive processes and the construction of knowledge that prepares them to be successful in their future careers. As a result, teachers should apply different strategies and methods for teaching these skills because there is not one specific strategy or model to achieve this goal (Alismail & McGruire, 2015: 151-152).
Educational change involves changing teachers’ beliefs and understanding as a prerequisite to improving teaching practices. Research indicates that teachers require a thorough understanding of the meaning of educational change before there is an acceptance and adoption of new programmes and approaches. Curriculum change requires in-school management teams, principals and boards of management to lead the implementation of change in the school as an organisation. Effective curriculum change and implementation requires time, personal interaction, in-service training, and other forms of people-based support. The Department of Education and Science devised a range of initiatives and programmes of professional development to support the phased implementation of change within primary schools nationally. These initiatives were designed to increase the capacity of schools to respond to change and to plan for and implement that change at individual school level (Chief, 2005: 2).
2.1.1.3 Pengertian Pengelolaan/ Manajemen Kurikulum
Menurut Musyaddad (2014: 4-6), dalam pembahasan mengenai pengelolaan kurikulum di sini, akan dikemukakan bahwa Pengelolaan dan Kurikulum merupakan dua hal yang berbeda. Berbicara tentang Pengelolaan adalah pembicaraan dalam ranah keilmuan manajemen. Sementara Kurikulum adalah salah satu unsur atau komponen dalam sistem pendidikan, yakni termasuk dalam kategori alat (soft ware) untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu, pembahasan tentang pengelolaan kurikulum, selain mengacu pada konsep manajemen, juga mengacu pada pemahaman tentang konsep mengenai “apa” hakikat kurikulum dalam proses pendidikan.
Menurut Nasbi (2017: 319), manajemen kurikulum adalah suatu system pengelolaan kurikulum yang kooperatif, komperhensif, sistemik, dan sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum. Dalam pelaksanaannya, manajemen berbasis sekolah (MBS) dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Oleh karena itu, otonomi yang diberikan pada lembaga pendidikan dalam mengelola kurikulum secara mandiri dengan memprioritaskan kebutuhan dan ketercapaian sasaran dalam visi dan misi lembaga pendidikan tidak mengabaikan kebijaksanaan nasional yang telah ditetapkan.
2.1.2 Fungsi Kurikulum
Menurut Alexander Inglis dalam Oemar Hamalik dalam Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan (2007: 153-154), Kurikulum selain memiliki peranan, juga memiliki berbagai fungsi. Secara umum fungsi kurikulum menurut memiliki fungsi fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Penyesuaian, karena individu hidup dalam lingkungan, sedangkan lingkungan tersebut senantiasa berubah dan dinamis, maka setiap individu harus mampu menyesuaikan diri secara dinamis. Dan di balik lingkungan pun harus disesuaikan dengan kondisi perorangan, disinilah letak fungsi kurlkulum sebagai alat pendidlkan menuju individu yang well adjusted.
2. Fungsi lntegrasi, kurikulum berfungsi mendidik pribadi-pribadi yang terintegrasi. Oleh karena individu itu sendiri merupakan bagian integral dari masyarakat. maka pribadi yang terintegrasi itu akan memberikan sumbangan dalam rangka pembentukan atau pengintegrasian masyarakat.
3. Fungsi Deferensiasi, kurikulum perlu memberikan pelayanan terhadap perbedaan-perbedaan perorangan dalam masyarakat. Pada dasarnya deferensiasi akan mendorong orang berpikir kritis dan kreatif, dan ini akan mendorong kemajuan sosial dalam masyarakat.
4. Fungsi Persiapan, kurikulum berfungsi mempersiapkan siswa agar mampu melanjutkan studi Iebih lanjut untuk jangkauan yang lebih jauh atau terjun ke masyarakat. Mempersiapkan kemampuan sangat perlu, karena sekolah tidak mungkin memberikan semua apa yang diperlukan atau semua apa yang menarik minat mereka.
5. Fungsi Pemilihan, antara keperbedaan dan pemilihan mempunyai hubungan yang erat. Pengakuan atas perbedaan berarti pula diberikan kesempatan bagi seseorang untuk memllih apa yang dinginkan dan menarik minatnya. lni merupakan kebutuhan yang sangat ideal bagi masyarakat yang demokratis, sehingga kurlkulum perlu diprogram secara heksibel.
6. Fungsi Diagnostik, salah satu segi pelayanan pendidikan adalah membantu dan mengarahkan para siswa agar mampu memahami dan menerima dirinya sehingga dapat mengembangkan semua potensi yang dimiliki. Hal ini dapat dilakukan bila mereka menyadari semua kelemahan dan kekuatan yang dimiliki melalui eksplorasi dan prognosa. Fungsi kurikulum dalam mendiagnosa dan membimbmg siswa agar dapat mengembangkan potensi siswa secara optimal.
Sedangkan menurut Duludu (2017: )fungsi praksis dari kurikulum adalah meliputi:
1. Fungsi bagi sekolah yang bersangkutan yakni sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan dan sebagai pedoman dalam mengatur kegiatan pendidikan sehari-hari.
2. Fungsi bagi sekolah yang diatasnya adalah untuk menjamin adanya pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan.
3. Fungsi bagi masyarakat dan pemakai lulusan.
Menurut Syafaruddin dan Amiruddin (2017: 44), ada beberapa fungsi dari manajemen kurikulum, diantaranya:
1. Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya kurikulum.
2. Meningkatkan keadilan dan kesepakatan kepada siswa untuk mencapai hasil yang maksimal.
3. Meningkatkan relevansi dan efektifitas pem- belajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik maupun lingkungan sekitar peserta didik.
4. Meningkatkan efektivitas kinerja guru maupun aktivitas peserta didik.
5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.
6. Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu mengembangkan.
Menurut Duludu (2017: 4-5), secara umum fungsi kurikulum adalah sebagai alat untuk membantu peserta didik untuk mengembangkan pribadinya ke arah tujuan pendidikan. Kurikulum itu segala aspek yang mempengaruhi peserta didik di sekolah, termasuk guru dan sarana serta prasarana lainnya. Kurikulum sebagai program belajar bagi siswa, disusun secara sistematis dan logis, diberikan oleh sekolah untuk mencapai tuiuan pendidikan. Sebagai program belaiar, kurikulum adalah niat, rencana dan harapan.
Menurut Sarinah (2015: 17), pada dasarnya kurikulum berfungsi sebagai pedoman atau acuan. Bagi guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam meIaksanakan proses pembelajaran. Bagi kepala sekolah dan pengawas, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi atau pengawasan. Bagi orang tua, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar dirumah. Bagi masyarakat, kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Sedangkan bagi siswa, kurikulum berfungsi sebagi suatu belajar.
Menurut Zuhri (2016: 31-32) ada beberapa fungsi kurikulum:
1. Fungsi kurikulum bagi guru, adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan proses pembelajaran akan berjalan dengan baik dan terukur karena adanya kurikulum yang jelas yang akan menjadi tujuan pencapaian dari semua elemen yang ada dalam sebuah kelembagaan atau institusi pendidikan.
2. Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah, adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan supervise kurikulum terhadap para guru pemegang mata pelajaran. Seorang kepala sekolah akan bisa melakukan supervise atau pengawasan dengan baik karena dipandu oleh kurikulum yang telah dibuat oleh guru tersebut. Sehingga kepala sekolah akan dengan mudah menilai apakah seorang guru telah mencapai kriteria minimal yang telah ditentukan dalam kurikulum yang dibuatnya atau tidak. Semuany ada dalam kurikulum.
3. Fungsi kurikulum bagi masyarakat, adalah dalam upaya mendorong sekolah agar dapat menghasilkan berbagai tenaga yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kurikulum yang baik adalah kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya, sekolah dikatakan berhasil dalam proses pendidikannya kalau sekolah tersebut mampu melahirkan output atau alumni yang dibutuhkan oleh masyarakat dimana sekolah itu berada.
4. Fungsi kurikulum bagi para penulis buku ajar, adalah untuk dijadikan pedoman dalam menyusun bab-bab dan sub-sub beserta isinya. Sebagaimana diketahui bahwa kurikulum ada yang bersifat nasional da nada yang bersifat lokal. Bagi penulis buku, agar memperhatikan kurikulum yang bersifat nasional, karena sub-sub dan isi dari kurikulum tersebut harus disesuaikan dengan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemedikbud) dan kementrian agama (kemenag) republik Indonesia.
2.1.3 Struktur Kurikulum
Menurut Winarso, (2015, 62- 68) struktur kurikulum dibagi menjadi 2 yaitu:
2.1.3.1 Struktur kurikulum secara umum
Struktur kurikulum merupakan susunan atau pengorganisasian bagian-bagian mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran kedalam muatan kurikulum setiap mata pelajaran. Pada setiap tahun pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Dalam penyusunan kurikulum harus memperhatikan tingkat pendidikan dan jenis pendidikan yang terdapat pada kurikulum.Tingkat pendidikan dibedakan menjadi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Setiap jenis dan jenjang pendidikan tersebut mempunyai tujuan berbeda satu sama lain akan tetapi harus mencerminkan adanya kesinambungan dari ketiganya. Berdasarkan dengan jenis sekolah secara umum berorientasi pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama (SMA) ada pula yang berorientasi pada sekolah kejuruan.
Komponen-komponen struktur kurikulum diperlukan untuk menuangkan keputusan-keputusan yang diambil sebagai pegangan bagi pendidik dalam kegiatan-kegiatan sekolah. Komponen struktur kurikulum terdiri dari:
1. Tujuan
Kurikulum adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka tujuan kurikulum harus dijabarkan dari tujuan umum pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Makna tujuan umum pendidikan pada hakikatnya membentuk manusia Indonesia yang bisa mandiri dalam konteks kehidupn pribadinya, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta berkehidupan sebagai makhluk Tuhan.
2. Materi
Mata pelajaran sebagai bagian dari kebudayaan manusia merupakan pengetahuan bagi manusia untuk memperoleh kehidupan. Bagian terpenting dalam struktur kurikulum adalah memilih mata pelajaran agar memperoleh isi kurikulum yang sesuai kemampuan anak, tuntutan masyarakat dan kepentingan mata pelajaran. Tidak semua mata pelajaran dan kebudayaan manusia harus dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah sekalipun penting bagi kehidupan. Ada beberapa kriteria yang bisa digunakan dalam memilih mata pelajaran sebagai isi kurikulum diantaranya adalah pentingnya mata pelajaran dalam kerangka pengetahuan keilmuan, mata pelajaran harus tahan uji dan mata pelajaran memiliki kegunaan bagi anak didik dan masyarakat pada umumnya.
3. Proses
Proses belajar mengajar yaitu serangkaian interaksi antara pendidik dan peserta didik yang memiliki hubungan timbal balik untuk mencapai tujuan tertentu. Proses belajar mengajar meliputi kegiatan yang dilakukan pendidikan mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan sampai evaluasi dan program tindak lanjut untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam proses belajar mengajar diperlukan kemampuan pendidik atau guru untuk mengelola pembelajaran. Mengelola proses belajar mengajar adalah kecakapan para guru dalam menciptakan Susana edukatif antara pendidik dan peserta didik yang mencakup segi kognitif, efektif dan psikomotor.
4. Evaluasi
Untuk dapat menentukan tercapai tidaknya tujuan pendidikan dan pengajaran perlu dilakukan usaha dan tindakan atau kegiatan untuk menilai hasil belajar yang bertujuan untuk melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajari tujuan yang ditetapkan.
2.1.3.2 Struktur Kurikulum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
Struktur kurikulum adalah pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 77 B ayat (1), stuktur kurikulum merupakan pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan. Dalam struktur kurikulum terdapat beberapa satuan tingkatan pendidikan yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan umum. Dalam struktur kurikulum pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program pengembangan pribadi anak, satuan pendidikan dasar berisi muatan umum.
Dalam kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas muatan umum, muatan peminatan akademik muatan peminatan kejuruan muatan pilihan pendalaman minat.
1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar. Kompetensi inti mencakup sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai standar kompetensi lulusan
2. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar mencakup sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan dalam muatan pembelajaran, mata pelajaran atau mata kuliah. Kompetensi dasar dikembangkan dalm muatan konteks muatan pembelajaran atau mata kuliah sesuai dengan kompetensi inti
3. Muatan Pembelajaran
Struktur kurikulum terdapat muatan pembelajaran beberapa satuan tingkatan pendidikan yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan umum. Dalam struktur kurikulum pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program pengembangan pribadi anak, satuan pendidikan dasar berisi muatan umum. Sedangkan, dalam struktur kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas muatan umum, muatan peminatan akademik, muatan peminatan kejuruan dan muatan pilihan pendalaman minat.
4. Mata Pelajaran
Mata pelajaran tersusun atas struktur kurikulum satuan pendidikan dan program pendidikan. Ada beberapa struktur kurikulum berdasarkan tingkatannya yaitu:
A. Struktur kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal.
Struktur kurikulum pendidikan anak usia dini formal berisi program-program pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional dan seni.
B. Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar
Struktur kurikulum pendidikan dasar berisi muatan pembelajaran atau mata pelajaran yang dirancang untuk mengembangkan kompetensi spiritual keagamaan, sikap personal dan sosial, pengetahuan dan keterampilan. Struktur kurikulum pendidikan dasar terdiri atas struktur kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat dan SMP/MTs, SMPLB atau bentuk lain yang sederajat. Struktur kurikulum SD/MI,SDLB atau bentuk lain yang terdiri atas muatan pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, kerampilan, dan muatan lokal. Muatan-muatan lokal dapat terorganisir dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
C. Struktur kurikulum Pendidikan SMP/MTs/SMPL
Struktur kurikulum Pendidikan SMP/MTs/SMPL atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, kerampilan, dan muatan lokal. Muatan-muatan lokal dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
D. Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK
Kurikulum pendidikan menengah terdiri atas muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK. Muatan tersebut terdiri dari muatan peminatan SMA/MA dan SMK/MAK, muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALN, muatan peminatan kejuruan untuk SMK/MAK, dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK. Muatan umum sebagaimana dimaksud yaitu muatan pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, kerampilan, dan muatan lokal. Muatan-muatan lokal dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan. Sedangkan, Muatan peminatan akademik SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud terdisi atas matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa dan budaya, atau peminatan lainnya. Muatan peminatan akademik SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud terdisi atas teknologi dan rekayasa, kesehatan, seni, kerajinan,dan pariwisata, teknologi komunikasi dan informasi, agribisnis san agroteknologi, bisnis dan manajemen, perikanan dan kelautan,atau, permintaan lain yang diperlukan masyarakat.
E. Struktur Kurikulum Pendidikan Nonformal
Struktur kurikulum pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup yang mencakup keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri serta kompetensi dalam bidang tertentu. Stuktur pendidikan nonformal terdiri atas struktur kurikulum pendidikan satuan formal dan program pendidikan nonformal.
2.1.4 Perkembangan Kurikulum di Indonesia
2.1.4.1 Kurikulum 2006, “KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)”
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi, dan karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian kompetensi. Oleh sebab itu, kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Hal ini dapat dilihat dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri, yakni adanya standar kompetensi dan kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama dalam pengelolaan kurikulum.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertugas di bidang pendidikan. Penyusunan KTSP yang diserahkan kepada tingkat satuan pendidikan sejalan dengan prinsip implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, yaitu memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru karena mereka banyak dilibatkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 35 dan 36 Yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Agung, 2015 : 85)
Menurut Almuddin (2014: 53-54) Pelaksanaan KBK masih dalam uji terbatas, namun pada awal tahun 2006, uji terbatas tersebut dihentikan. Dan selanjutnya dengan terbitnya permen nomor 24 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan permen nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi kurikulum dan permen nomor 23 tahun 2006 tentang standar kelulusan, lahirlah kurikulum 2006 yang pada dasarnya sama dengan kurikulum 2004. Perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan.
Pada kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran, dihimpun menjadi sebuah perangkat yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan pemantauan dinas pendidikan daerah dan wilayah setempat.
2.1.4.2 Kurikulum 2013
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada 2 dimensi kurikulum. Pertama, rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran. Kedua, cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang idberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi 2 dimensi tersebut (Agung, 2015: 112).
Menurut Alhamuddin (2014: ) Pemerintah melakukan pemetaan kurikulum berbasis kompetensi yang pernah diujicobakan pada tahun 2004 (curriculum based competency). Kompetensi dijadikan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan berbagai ranah pendidikan; pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan, khususnya pada jalur pendidikan sekolah.
Kurikulum 2013 berbasis kompetensi memfokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu oleh peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaianya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan peserta didik sebagai suatu kriteria keberhasilan. Kegiatan pembelajaran perlu diarahkan untuk membantu peserta didik menguasai sekurang-kurangnya tingkkat kompetensi minimal, agar mereka dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan konsep belajar tuntas dan pengembangan bakat. Setiap peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai tujuan sesuai dengan kemamapuan dan kecepatan belajar masing-masing.
Tema utama kurikulum 2013 adalah menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif, melalui pengamatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam implementasi kurikulum, guru dituntut secara profesional merancang pembelajaran secara efektif dan bermakna, mengorganisir pembelajaran, memilih pendekatan pembelajaran yang tepat, menentukan prosedur pembelajaran dan pembentukan kompetensi secara efektif, serta menetapkan kriteria keberhasilan.
2.1.5 Struktur Kurikulum di Indonesia
2.1.5.1 Struktur Kurikulum KTSP
A. Tujuan KTSP
Menurut Agung (2015: 87-88) Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada Iembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Dengan demikian, kurikulum yang dikembangkan disetiap satuan pendidikan akan menjadl lebih bermakna untuk mempersiapkan anak didik menjadl anggota masyarakat yang berguna mengembangkan potensi daerahnya.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan lnisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
2. meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama;
3. meningkatkan kompetensi yang sehat antarsatuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Menurut Mulyasa (2012: 22), Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
B. Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat peserta didik datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian sekolah harus ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Disisi lain, sekolah juga harus meningkatkan eflsiensi, partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah (Mulyasa, 2012: 29).
Menurut Sanjaya, (2008 :129-131) Kurikulum terdiri atas 4 desain, yakni desain kurikulum disiplin ilmu atau yang dikenal dengan kurikulum subjek akademis, kurikulum pengembangan individu yang sering kita kenal dengan kurikulum humanistic,kurikulum berorirentasi pada kehidupan masyarakat atau yang dikenal dengan rekonstruksi sosial serta kurikulum teknologis.
Jika dihubungkan dengan konsep dasardan desain kurikulum diatas, maka KTSP memiliki semua unsur yang sekaligus merupakan karakteristik KTSP itu sendiri, yakni:
1. Dilihat dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal ini dapatdilihat dari pertama, struktur program KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Setiap mata pelajaran yang harus dipelajari ituselain sesuai denan nama-nama disiplin ilmu juga ditentukan jumlah jam pelajaran secara ketat. Kedua, Kriteris keberhasilan KTSP lebih banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran.
2. KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada aktivitas siswa untuk berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan misalnya melalui CTL, inkuiri, pembelajaran fortopolio, dan sebaginya.
3. KTSP adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah satu prinsip KTSP, yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
4. KTSP merupakan kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar kopetensi, kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan pada indicator hasil belajar, yakni sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.
Menurut Agung (2015:90-91) KTSP merupakan bentuk Operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasl pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan salama Inl. Karakteristik KTSP bisa diketahul antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut.
a. Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
b. Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua yang Tinggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orang tua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yagn dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
c. Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum didukur18 oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan profesional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memilikl kemampuan dan lntegritas profesional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan profesional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
d. Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pembelajaran didukung oleh kinerja tim yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Da|am dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihakyangterlibat bekerja sama secara harmonis sesuai dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
C. Standar Penilaian Pendidikan
Menurut Salamah (2018: 279-292) Standar Penilaian Pendidikan pada KTSP
1. Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian Berbasis Kelas (PBK) adalah penilaian yang dilakukan oleh guru dalam rangka proses pembelajaran. PBK merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru untuk menetapkan tingkat pencapaian dan penguasaan peserta didik terhadap tujuan pendidikan (standar komptensi, komptensi dasar, dan indikator pencapaian hasil belajar). Penilaian berbasis kelas, dilakukan baik dalam bentuk tes tertulis, kinerja/penampilan, penugasan (project), hasil karya (product), maupun pengumpulan kerja siswa (portofolio). Dalam praktiknya penilaian PBK harus memperhatikan tiga ranah kognitif, afektif dan psikomotorik.
2. Penialaian Kinerja (Performance)
Penilian kinerja adalah penilaian berdasarkan hasil pengamatan penilaian terhadap aktivitas siswa sebagaimana yang terjadi. Penilaian kinerja biasanya digunakan untuk menilaian kemampuan siswa dalam berpidato, pembacaan puisi, diskusi, pemecahan masalah, partisipasi siswa dalam berdiskusi, memainkan alat music, olahraga dan lain-lain.
3. Penilaian Penugasan (Proyek)
Penilaian penugasan proyek merupakan penilaian untuk mendapatkan gambaran kemampuan menyeluruh/umum secara konstektual, mengenai kemampuan siswa dalam menerapkan konsep dan pemahaman mata pelajaran tertentu.
4. Penilaian Hasil Kerja (Produk)
Penilaian hasil kerja atau produk merupakan penilaian kepada siswa dalam mengontrol proses dan memanfaatkan/menggunakan bahan untuk menghasilkan sesuatu,kerja praktik atau kualitas estetis dari sesuatu yang mereka produksi.
5. Penilaian Tes tertulis
Penilaian secara tertulis dilakukan dengan cara tertulis. Tes tertulis merupakan tes dimana soal dan jawabannya yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tertulis.
6. Penilaian Portofolio
Portofolio merupakan kumpulan hasil kerja siswa/suatu koleksi pribadi hasil pekerjaan seseorang siswa (bersifat individual) yang menggambarkan (merefleksikan) taraf pencapaian, kegiatan belajar, kekuatan, dan pekerjaan terbaik siswa. Hasil kerja tersebut sering disebut artefak. Artefak-artefak dihasilkan dari pengalaman belajar/proses pembelajaran siswa dalam periode tertentu.
7. Penilaian Sikap
Penilaian sikap merupakan penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap suatu obyek, fenomena/masalah. Secara umum, penilaian sikap dalam berbagai mata pelajaran dapat dilakukan berkaitan dengan berbagai obyek sikap sebagai berikut :
a. Sikap terhadap mata pelajaran,
b. Sikap guru terhadap mata pelajaran,
c. Sikap terhadap proses pembelajaran, dan lain-lain.
Penilaian ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
a. Observasi perilaku, misalnya tentang kerja sama, inisiatif, perhatian.
b. Pertanyaan langsung, misalnya tanggapan terhadap tata tertib sekolah yang baru
c. Laporan pribadi, misalnya menulis tentang “Indahnya kebersamaan”
8. Penilaian Diri (Self Assessment)
Penilaian diri di tingkat kelas atau Classroom Self Assessment (CSA) adalah penilaian yang dilakukan sendiri oleh guru atau siswa yang bersangkutan untuk kepentingan pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat kelas.
D. Pengembangan Materi Kurikulum KTSP
Bahan atau materi kurikulum ( curriculum materials ) adalah isi atau muatan kurikulum yang harus dipahai siswa dalam upaya mencapai tujuan kurikulum. Bahan atau materi kurikulum berhubungan dengan pernyataan : Apakah yang harus diajarkan dan dipahami oleh siswa? Masalah ini tentu saja erat kaitannyadengan tujuan pendidikan yang harus dicapai.
Materi Kurikulum ( curriculum material ) merupakan salah satu komponen dalam pengembangan kurikulum. Bahan atau materi kurikulum sama pentingnya dengan merumuskan kurikulum itu sendiri.
1. Sumber Materi Kurikulum
Isi atau materi kurikulum pun harus bersumber pada tiga hal tersebut yani:
a. Masyarakat beserta budayanya
b. Siswa
c. Ilmu pengetahuan
Dalam menentukan isi kurikulum ketiga sumber tadi harus digunakan secara seimbang. Isi kurikulum yang terlalu menonjolkan salah satu aspek, dapat memengaruhi keseimbangan maknapendidikan.
a. Masyarakat sebagai sumber kurikulum
Sekolah berfungsi untuk mempersiapkan anak didik agar dapat hidup di masyarakat. Dengan demikian, apa yang dibutuhkan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan isi kurikulum. Kurikulum yang tidak memerhatikan kebutuhan masyarakat akan kurang bermakna.
Kebutuhan masyarakat yangharus diperhatikan dalam pengembangan krikulum meliputi masyarakat dalam lingkungan sekitar ( local ), masyarakat dalam tatanan nasional dan masyarakat global.
Kebutuhan masyarakat lingkungan sekitar atau local diperlukan oleh sebab setiap daerah memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda baik dilihat dari sudut geografis, budaya dan adat istiadat maupun potensi daerah. Dilihat dari eadaan georafis, setiap daerah memiliki perbedaan misalnya ada daerah pegunungan, pesisir, daerah perkotaan.
Anak didik perlu dikenalkan dengan lingkungan lokalnya, agar kelak mereka memiliki tanggung jawab dalam melestarikan dan mengembangkan daerah dimana mereka tinggal. Oleh sebab itu, dilihat dari perspektif kebutuhan local, isi kurikulum tidaklah perlu seragam. Bisa terjadi dilihat dari muatan kurikulum lokalya, antara daerah yang satu berbeda dengan daerah lainnya.
Selanjutnya kebutuhan dalam tatanan masyarakat secara nasional, juga harus dijadikan sumber penetapan materi kurikulum. Pengembangan budaya local dalam menentukan isi kurikulum justru untuk kepentingan nasional. Oleh sebab itu, para pengembang perlu hati-hati dalam menetapkan materi dan muatan kurikulum.
Budaya nasional dalam perkembangannya merupakan budaya yang tidak akan pernah berhenti. Perkembangan budaya nasional adalah perkembangan budaya yang terus-menerus yang selamnaya ada dalam status “ in the making “ oleh karenanya materi, kurikulum selamanya harus berubah sesuai dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat.
Disadari atau tidak masyarakat dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada masalah isu globalisasi. Globalisasi merupaka gelombang yang sangat hebat menerpa seluruh kawasan dunia.
Salah satu isu global yang perlu ditangkan dalam mempertimbangkan isi kurikulum misalnya tentang perjanjian pasar bebas, yakni suatu kondisi terbukanya masyarakat pada tatanan masyarakat global.
b. Siswa sebagai Sumber Materi Kurikulum
Di samping masyarakat beserta kebudayaannya, penerapan materi kurikulumjuga dapat bersumber dari siswa itu sendiri. Ini disebabkan tugas dan fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan seluruh potensi siswa. Maka tidak heran kalau kebutuhan anak harus menjadi salah satu sumber materi kurikulum.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perumusan isi kurikulum dikaitkan dengan siswa, yaitu :
1) Kurikulum sebaiknya disesuaikan dengan perkembangan anak
2) Isi kurikulum sebaiknya mencankup keterampilan, pengetahuan dan sikap yang dapat digunakan siswa dalam pengalamannya sekarang dan juga berguna untuk menghadapi kebutuhannya pada masa yang akan dating
3) Siswa hendaknya didorong untuk belajar berkat kegiatannya sendiri dan tidak sekadar penerima secara pasif apa yang diberikan guru
4) Apa yang dipelajari siswa hendaknya sesuai dengan minat dan keinginan siswa.
Dari pernyataan Crow, perumusan materi kurikulum tidak bersumber dari pandangan orang dewasa tentang apa yang seharusnya diminati oleh siswa, akan tetapi disesuaikan dengan minat dan kebutuhan siswa sesuai dengan taraf perkembangannya.
Kebutuhan siswa sebagai dasar penetapan materi kurikulum dapat dipandang dari dua sisi, yaitu sisi psikobiologis dan sisi kehidupan sosial. Sisi psikobiologis berkenaan dengan apa yang timbul dari sisi siswa berdasarkan kebutuhan psikologis dan biologis yang dinyatakan Dalam keinginan dan harapan mereka, tujuan dan masalah yang diminati untuk dipelajari. Sisi kebutuhan sosial berkenaan dengan tuntutan masyarakat, apa yang dianggap perlu untuk kehidupannya, agar mereka dapat hidup di masyarakat.
Banyak ahli yang mengadakan studi tentang kebutuhan siswa, salah satunya Abraham Maslow. Menurutnya, kebutuhan manusia bersifat hierarkis, artinya satu kebutuhan manusia akan menjadi dasar untuk kebutuhan berikutnya. Menurut Maslow kebutuhan manusia itu terdiri dari kebutuhan akan:
a. Survival atau kebutuhan fisiologis
b. Security atau kebutuhan rasa aman
c. Love and belonging atau kebutuhan untuk dicintai
d. Self esteem atau kebutuhan personal (harga diri)
e. Self actualization kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri
Menurut Maslow, seorang tidak mungkin berhasil memenuhi untuk mengaktualisasikan diri (perkembangan mental, spiritual, pengembangan diri ) manakala ia belum berhasil memenuhi kebutuhan yang fundamental, yakni kebutuhan makan, minum sebagai kebutuhan fisiologis.
c. ilmu pengetahuan sebagai sumber kurikulum
Para orang tua mengirimkan anaknya ke sekolahnya, pada dasarnya agar mereka memiliki sejumlah pengetahuan. Oleh sebab itu, wajar manakala ilmu pengetahuan beserta perkembangannya harus menjadi sumber perumusan tujuan kurikulum.
Bahan atau materi kurikulum dapat bersumber dari ilmu pengetahuan tersebut. Isi kurikulum diambil dari setiap disiplin ilmu. Para pengembang kurikulum tidak perlu susah-susah menyusun bahan sendiri. Mereka tinggal memilih materi mana yang perlu dikuasai oleh anak didik berdasarkan disiplin ilmu sesuai dengan taraf perkembangan anak didik serta sesuai dengan kepentingannya (Sanjaya, 2008: 114-118)
2.1.5.2 Struktur Kurikulum 2013
A. Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia (Agung, 2015 : 116).
B. Karakteristik Kurikum 2013
Menurut Agung (2015: 115), Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut.
1. Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
2. Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana di mana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar.
3. Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat.
4. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran.
6. Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, di mana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti.
7. Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumuIatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vem'kal).
C. Standar Penilaian Pendidikan
Menurut Salamah (2018: 279-292) Istilah autentik merupakan sinonim dari asli, nyata, valid, atau variable. Jadi penilaian autentik adalah proses pengumpulan informasi tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dikuasai dan dicapai. Berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tantang Standar Penilaian yang dilakukan secara komperhensif untuk menilai, mulai dari proses hingga keluar (output) pembelajaran. Penilaian autentik mencakup ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
1. Macam-macam Penilaian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dalam kurikulum 2013 mengacu pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar penilaian bertujuan untuk menjamin (1) perencanaan penilaian pserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, (2) pelaksanaan penilaian peserta didik secara professional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks social budaya, (3) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan inofatif.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
a. Penilaian Otentik
Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.12
b. Penilaian Diri
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Penilain Berbasis Portofolio
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
d. Ulangan
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
e. Ulangan Harian
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
f. Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
g. Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
h. Ulangan Tingkat Kompetensi
Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
i. Ujian Mutu Pendidikan Kompetensi
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
j. Ujian Nasional
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
k. Ujian Sekolah/Madrasah
Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.14
2. Teknik Penilaian
Penilaian dilakukan dalam berbagai teknik untuk semua kompetensi dasar yang dikategorikan dalam tiga aspek, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
a. Sikap
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antarteman, jurnal selama proses pembelajaran berlangsung, dan tidak hanya di dalam kelas.
1) Observasi
Merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan format observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. Hal ini dilakukan saat pembelajaran maupun di luar pembelajaran.
2) Penilaian Diri
Penilaian Diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh peserta didik secara reflektif. Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian Antarteman
Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan sikap dan perilaku keseharian peserta didik. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik. Penilaian ini dilakukan secara berkala setelah proses pembelajaran.
4) Jurnal Catatan Guru /Jurnal Pendidik
Jurnal Pendidik adalah instrumen penilaian yang digunakan untuk menghimpun catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal bisa dikatakan sebagai catatan yang berkesinambungan dari hasil observasi.
b. Pengetahuan
1. Tes Tulis
Tes tulis adalah tes yang soal dan jawabannya tertulis berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian.
2. Tes Lisan
Tes lisan berupa pertanyaan-pertanyaan yang diberikan guru secara lisan dan peserta didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan juga, sehingga menumbuhkan sikap berani berpendapat. Jawaban dapat berupa kata, frase, kalimat maupun paragraf.
3. Penugasan
Penugasan adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik yang dapat berupa pekerjaan rumah baik secara individu ataupun kelompok sesuai dengan karakteristik tugasnya.
c. Keterampilan
Aspek keterampilan dapat dinilai dengan cara berikut:
1. Kinerja atau Performance
Merupakan suatu penilaian yang meminta peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi yang sesungguhnya yang mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Misalnya memainkan alat musik, menggunakan mikroskop, menyanyi, bermain peran, menari, dan sebagainya.
2. Projek
Merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan melakukan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada muatan tertentu secara jelas. Pada penilaian projek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dipertimbangkan yaitu:
a. Kemampuan Pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data, serta penulisan laporan.
b. Relevansi
Kesesuaian tugas projek dengan muatan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
c. Keaslian
Projek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap projek peserta didik.
3. Portofolio
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu periode untuk suatu sub tema. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik. Berkaitan dengan tujuan penilaian portofolio, tiap item dalam porto folio harus memiliki suatu nilai atau kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang yang mengamatinya.
3. Model Penilaian
a. Penilaian Aspek Sikap
Dalam ranah sikap terdapat lima jenjang proses berfikir, yakni
(1) menerima dan memperhatikan,
(2) merespon/menanggapi,
(3) menilai/menghargai,
(4) mengorganisasikan/mengelola,
(5) berkarakter.
Penilaian sikap dilakukan melalui kegiatan observasi, penilaian diri, penilaian antarteman, dan jurnal.
1) Observasi
Bentuk instrumen yang digunakan untuk observasi adalah pedoman observasi yang berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik. Daftar cek digunakan untuk mengamati ada tidaknya suatu sikap atau perilaku. Sedangkan skala penilaian menentukan posisi sikap atau perilaku peserta didik dalam suatu rentangan sikap.
Pedoman observasi secara umum memuat pernyataan sikap atau perilaku yang diamati dan hasil pengamatan sikap atau perilaku sesuai kenyataan. Pernyataan memuat sikap atau perilaku yang positif atau negatif sesuai indikator penjabaran sikap dalam kompetensi inti dan kompetensi dasar. Rentang skala hasil pengamatan antara lain berupa:
a) Selalu, sering, kadang-kadang, tidak pernah
b) Sangat baik, baik, cukup, perlu bimbingan
c) Sangat baik, baik, cukup, perlu bimbingan
Pedoman observasi dilengkapi juga dengan rubrik dan petunjuk penskoran. Rubrik memuat petunjuk/uraian dalam penilaian skala atau daftar cek. Sedangkan petunjuk penskoran memuat cara memberikan skor dan mengolah skor menjadi nilai akhir.
2) Penilaian Diri
Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian Antarteman
Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terhadap sikap dan perilaku keseharian antarteman. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.Penilaian antarteman paling baik dilakukan pada saat peserta didik melakukan kegiatan berkelompok.
4) Jurnal Guru
Merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal bisa dikatakan sebagai catatan yang berkesinambungan dari hasil observasi.
b. Penilaian Aspek Pengetahuan
Teknik kompetensi pengetahuan atau kognitif adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat pencapaian atau penugasan peserta didik dalam aspek pengetahuan yang meliputi ingatan/hafalan, pemahaman, penerapan/aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi. Dalam kurikulum 2013 kompetensi pengetahuan menjadi kompetensi inti dengan kode kompetensi inti 3 (KI 3). Kompetensi pengetahuan merefleksikan konsep-konsep ilmuan yang harus dikuasai oleh peserta didik malalui proses belajar mengajar KI 3 yaitu: Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
Jenis penilaian dalam aspek pengetahuan dapat berupa:
1) Tes Tertulis
Ter tertulis yang digunakan guru banyak fariasinya yang mana digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensi pengetahuan (kognitif) peserta didik, ter tertulis terdiri dari: soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat (pendek), benar-salah, penjodohan, dan uraian.30
2) Tes Lisan
Tes bentuk lisan adalah tes yang dipergunkan mengukur tingkat pencapaian kompetensi, terutama pengetahuan (kognitif) dimana guru memberikan pertanyaan langsung kepada peserta didik secara verbal (lisan) dan ditanggapi peserta didik secara langsung dengan menggunakan bahasa verbal (lisan).
3) Penugasan/Proyek
Instrument penugasan berupa pekerjaan rumah dan/ proyek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.31
c. Penilaian Aspek Psikomotorik/Keterampilan
Dalam ranah keterampilan terdapat lima jenjang proses berpikir, yakni:
1) Imitasi adalah kemampuan melakukan kegiatan-kegiatan sederhana dan sama persis dengan yang lilihat atau diperhatikan sebelumnya. Contoh: seorang peserta didik dapat memukul bola dengan tepat.
2) Manipulasi adalah kemampuan melakukan kegiatan sederhana yang belum pernah dilihat, tetapi berdasarkan pada pedoman atau petunjuk saja.
3) Presisi adalah kemampuan melakukan kegiatan-kegiatan yang akurat sehingga mmapu menghasilakn produk kerja yang tepat.
4) Artikulasi adalah kemampuan melakukan kegiatan yang kompleks dan tepat sehingga hasil kerjanya merupakan sesuatu yang utuh.
5) Naturalisasi adalah kemampuan melakukan kegiatan secara reflek.
Guru menilai kompetensi keterampilan melalui penialaian berupa (1) kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu menggunakan tes praktik (ujuk kerja) dengan menggunakan instrument lembar pengamatan, (2) proyek, dengan menggunakan intrumen lembar penilaian dokumen laporan proyek, (3) penilaian portofolio, dengan menggunakan intrumen lembar penilaian produk dengan menggunakan intrumen lembar penilaian produk. Biasanya guru mengguanakan cek list ( atau skala penilaian.
1) Penilaian Unjuk Kerja
2) Portofolio
Portofolio adalah kumpulan pekerjaan seseorang yang dalam bidang pendidikan berarti pengumpulan tugas-tugas peserta didik yang memiliki keteraturan dan kebutuha untuk menghasilkan satu kompetensi tertentu. Selanjutnta kumpulan tugas itu dicermati untuk melihat perkembangan kemampuan peserta didik dalam menulis tugas yang diberikan guru.34
d. Penjaminan Mutu Penilaian Pendidikan
Seperti yang tertuang dalam Bab I Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, bahwa “standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Artinya, apa yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), yang dalam hal ini merupakan sebuah badan yang ditunjuk sebagai kepanjangan atau pewujud dan pelaksana amanat undang-undang tentang standar pendidikan menjadi acuan dasar bagi semua satuan pendidikan yang ada di Indonesia.
Dijelaskan pula bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiaannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.35Dapat dipahami bahwa salah satu tujuan ditetapkannya standar nasional pendidikan adalah untuk menjamin mutu atau kualitas pendidikan. Dengan standar-standar yang ditentukan dalam setiap komponen yang ada (isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan) diharapkan mampu meningkatkan atau minimal menjadikan mutu pendidikan di satuan pendidikan yang ada dalam taraf mutu yang layak, mengacu pada kelayakan yang ditentukan pemerintah.
Tilaar memberikan catatan bahwa standar yang ada dalam pendidikan ini bukanlah standar yang kaku, melainkan standar yang terus-menerus meningkat. dengan kata lain kualitas pendidikan nasional semakin lama semakin meningkat. Misalnya, sebelum dikeluarkannya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dunia pendidikan menggunakan landasan Yuridis yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan No. 2 tahun 1989. Dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 belum ada rumusan tentang Standar Nasional Pendidikan, sementara dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 telah muncul istilah Standar Nasional Pendidikan.
Dalam undang-undang tersebut, yakni pada Bab XII tentang penilaian, pada Pasal 43 disebutkan: “Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.” Kemudian dilanjutkan Pasal 44: “Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.” Kemudian pada Pasal 45 disebutkan: “Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. “ Sedangkan pada Pasal 46, ayat (1): “Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.” (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.”
Sementara itu, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, pada Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Bagian Kesatu: Evaluasi. Pada Pasal 57, ayat (1) disebutkan bahwa: Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kemudian, pada Pasal 58 ayat (1), ditegaskan juga bahwa: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, dan pada ayat (2) dinyatakan bahwa: Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Dari perbandingan dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan penilaian, pada taraf konsepsi, ada kemajuan yang sangat berarti dalam pemaknaan dan fungsi penilaian dalam pendidikan. Jika pada UUSPN No. 2 tahun 1989, diadakannya penilaian dalam pendidikan tidak dikaitkan dengan mutu atau kualitas dari satuan pendidikan. Penilaian pendidikan hanya dilakukan oleh pemerintah. Sementara dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, penilaian pendidikan dikaitkan dengan pengendalian mutu suatu satuan pendidikan. Selain itu, penilaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut tidak hanya tertuju pada peserta didik saja, melainkan juga pada lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Masyarakat juga diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi dengan membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan (Salamah,2018: )
2.1.6 Urgensi Perubahan Kurikulum 2013
Perubahan menuju kurikulum 2013 sudah direncanakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sejak beberapa waktu lalu, Berbagai upaya telah dilakukan demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Berangkat dari sebuah realita yang kian meningkatnya degadensi moral peserta didik di lingkungan sekolah., maka kurikulum 2013 didesain sebagai salah satu alternative untuk memperbaiki wajah pendidikan kita. Meski dinilai oelh sebagaian elemen masyarakat bahwa setiap hari menteri ganti kurikulum, hal tersebut merupakah sebuah kewajaran. Arah pendidikan didindonesia perlu pembenahan dalam ranah sikap agar peserta didik memahami benar akan pentingnya sebuah nilai dalam kehidupan mereka.
Perbedaan pendapat terkait perubahan menuju kurikulum 2013 menjadi perkara biasa, yang terpenting kebijakan tersebut tidak dilandasi emosi dan semata-mata cari sensasi, melainkan benar-benar dilandasi upaya pembenahan kurikulum yang berorientasi pada perbaikan sikap dan mental peserta didik serta menuju arah yang positif. Bagi mereka yang menjadi pelaku pendidikan, sudah sepatutnya mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut. Jangan pernah sesekali memandang bahwa kurikulum 2013 akan semakin mepersulit guru atau alasan lain. Pada dasarnya kebijakan ini juga dalam rangka perbaikan pendidikan di Indonesia.
Penyempurnaan Kurikulum Tingkat Pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum 2013 memang didasari oleh beberapa faktor. Dalam implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006, masih dijumpai beberapa masalah sebgai berikut
1. Konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan bnayak materi yang keluasan dan tingkat kesukaannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
2. Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
3. Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
4. Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya, pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skill dan hard skill, kewirausahaan) belum terakomodasi dalam kurikulum.
5. Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan social yang terjadi pada tingkat local, nasionl, maupun global.
6. Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beranekaragam dan berujung pada pembelajran yang berpusat pada guru.
7. Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remidiasi secara berkala.
8. Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Kurikulum 2013 disusun berdasar pada budaya dan karakter bangsa Indonesia, berbasis peradaban dan berbasis kompetensi. Kompetensi ini juga dikembangkan secara integratif dinamis, komprehensif, akomodatif, dan aspiratif terhadap tantangan pada masa yang akan datang. Penekanan pada penyempurnaan pikir, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menajamin kesesuaian yang diinginkan dengan yang dihasilkan (Shobirin, 2016: 9-11).
Menurut Machali (2014: 86-91) Perubahan Kurikulum 2013 merupakan wujud pengembangan dan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya—kurikulum KTSP tahun 2006— yang dalam kajian implementasinya dijumpai beberapa masalah. Kurikulum 2013 menitikberatkan pada penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan. Atas dasar tersebut, penyempurnaan dan implementasi Kurikulum 2013 diyakini sebagai langkah strategis dalam menyiapkan dan menghadapi tantangan globalisasi dan tuntutan masyarakat Indonesia masa depan. Dalam kerangka inilah kurikulum 2013 memerankan fungsi penyesuaian (the adjusted or adaptive function) yaitu kurikulum yang mampu mengarahkan peserta didiknya mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial yang terus berubah. Kurikulum 2013 mengintegrasikan tiga ranah kompetensi yaitu sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang dalam implementasinya terangkum dalam KI-1 (sikap spiritual), KI-2 (sikap sosial), KI-3 (pengetahuan), dan KI-4 (ketrampilan).
2.1.6.1 Elemen Perubahan Kurikulum 2013
Perubahan Kurikulum 2006 ke kurikulum 2013 menyangkut empat elemen perubahan kurikulum32yaitu pertama Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yaitu Adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hards skills dengan mengasah 3 aspek, yaitu : sikap, pengetahuan, dan keterampilan.KeduaStandar Isi (SI), yaitu pada perubahan SI dimana pada KTSP 2006 kompetensi diturunkan dari mata pelajaran, pada kurikulum 2013 mata pelajaran diturunkan dari kompetensi. Sedangkan pendekatannya sama-sama dilakukan melalui pendekatan mata pelajaran.KetigaStandar Proses, yaituyang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi, pada kurikulum 2013 dilengkapi dengan pendekatan scientificyaitu mengamati (observing), menanya (questioning),mengeksplorasi(ek sploring), mengasosiasi (associating),dan mengkomunikasikan(communicating). Proses belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas saja, tetapi juga di lingkungan sekolah, alam, dan masyarakat. Posisi guru bukan satu-satunya sumber belajar, dan pembelajaran dimensi sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan guru.KeempatStandar Penilaian.Penilaian yang dilakukan adalah berbasis kompetensi yaitu pergeseran dari penilaian melalui tes—mengukurkompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja—menuju penilaian otentik yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.Memperkuat model penilaian PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal). Dan mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.
2.1.6.2 Implikasi Perubahan Kurikulum 2013 Dalam Sistem Pembelajaran
Menurut Machali (2014: 88-91) Perubahan kurikulum 2013 membawa implikasi pada sistem pembelajaran yang dilakukan. Implikasi perubahan kurikulum 2013 tersebut meliputi empat hal yaitu model pembelajaran berupa tematik-integratif, pendekatan saintifik, strategi aktif, dan penilaian autentik.
Pertama model pembelajaran tematik terpadu. Pembelajaran tematik terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia.
Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013 untuk kelas I, II, dan III adalah model pembelajaran tematik terpadu. Tema yang dipilih berkenaan dengan alam dan kehidupan manusia. keduanya merupakan pemberi makna yang substansial terhadap mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni-Budaya dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Di sinilah Kompetensi Dasar dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain memiliki peran penting sebagai pengikat dan pengembang Kompetensi Dasar mata pelajaran lainnya. Kemudian pada kelas IV, V, dan VI mata pelajaran mulai terpisah. Hal ini didasarkan pada teori dan pandangan bahwa secara psikologis peserta didik belum mampu berpikir abstrak untuk memahami konten mata pelajaran yang terpisah kecuali kelas IV, V, dan VI.
Ruang lingkup pengembangan pembelajaran tematik meliputi seluruh mata pelajaranyaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, BahasaIndonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan yang disajikan secara terpadu dengan tema sebagaipemersatu. Akan tetapi untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, pembelajaran tematik terpadu didesain dalam satu lingkup satu agama saja, dan buka mengintegrasi berbagai tema berbagai agama.
Hal ini didasarkan pada keyakinan, pandangan, dan ajaran yang berbeda antar agama-agama. Sehingga tidak memungkinkan mengintegrasikan berbagai agama dalam satu tema. Yang memungkinkan adalah satu agama diintegrasikan (tematik-terpadu) dalam satu mata pelajaran.
Kedua pendekatan saintifik (scientific approach). Pembelajaran dengan pendekatan saintifik merupakan pembelajaran yang dilakukan agar peserta didik secara aktif mampu menyusun konsep, hukum, atau prinsip melalui tahapan-tahapan mengamati (untuk mengidentifikasi atau menemukan masalah), merumuskan masalah, mengajukan atau merumuskan hipotesis, mengumpulkan data dengan berbagai teknik, menganalisis data, menarik simpulan dan mengomunikasikan konsep, hukum atau prinsip yang “ditemukan” tersebut.
Ketiga strategi pembelajaran aktif. Permendikbud nomor 81A Tahun 2013 memberikan pedoman bahwa strategi pembelajaran kurikulum 2013 diarahkan untuk memfasilitasi pencapaian kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum agar setiap individu mampu menjadi pebelajar mandiri sepanjang hayat.
Sehingga menumbuhkan kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.Untuk mencapai kualitas tersebut maka kegiatan pembelajaran perlu menggunakan prinsip yang:
(1) berpusat pada peserta didik, (2) mengembangkan kreativitas peserta didik, (3) menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, (4) bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan (5) menyediakan pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.
Kurikulum 2013 menganut pandangan dasar bahwa pengetahuan tidak dapat dipindahkan begitu saja dari guru ke peserta didik. Peserta didik adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya.
Guru memberikan kemudahan untuk proses ini, dengan mengembangkan suasana belajar yang memberi kesempatan peserta didik untuk menemukan, menerapkan ide-ide mereka sendiri, menjadi sadar dan secara sadar menggunakan strategi mereka sendiri untuk belajar. Guru mengembangkan kesempatan belajar kepada peserta didik untuk meniti anak tangga yang membawa peserta didik kepemahaman yang lebih tinggi, yang semula dilakukan dengan bantuan guru tetapi semakin lama semakin mandiri. Bagi peserta didik, pembelajaran harus bergeser dari “diberi tahu” menjadi “aktif mencari tahu”.
Keempat penilaian otentik. Otentik atau autentik berarti dapat dipercaya, asli, nyata, valid, atau reliabel. Sedangkan penilaian otentik berarti penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Peilaian otentik menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik—kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.Penilainan otentik menggunakan berbagai cara dan kriteria secara holistik yaitu kompetensi utuh yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Proses penilaian otentik mengungkapkan kinerja siswa yang mencerminkan bagaimana peserta didik belajar, capaian hasil, motivasi, dan sikap yang terkait dengan aktivitas pembelajaran. Penilaian ini memerlukan waktu yang lebih lama ketika mengumpulkan informasi, akan tetapi akan dapat mengungkap kompetensi peserta didik yang sebenarnya, hal ini berbeda dengan penilaian tradisional yang dilakukan dalam waktu singkat. Penilaian otentik memiliki cakupan pertanyaan yang luas, dan derajat validitas dan reliabilitas lebih tinggi.Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih autentik.
2.2 Kajian Kritis
Manajemen adalah sebuah proses yang dilakukan untuk mencapai sebuah tujuan suatu organisasi dengan cara bekerja dalam team. Dalam sebuah penerapannya manajemen memiliki subyek dan obyek. Subyek adalah orang yang mengatur sedangkan obyek adalah yang diatur.
Kurikulum adalah program belajar bagi siswa yang disususn secara sistematis dan logis, diberikan oleh sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan. Sebagai program belajar, kurikulum adalah niat, rencana dan harapan.
Manajemen kurikulum adalah upaya untuk mengurus, mengatur, dan mengelola perangkat mata pelajaran yang akan diajarkan pada lembaga pendidikan sebagai pedoman penyelengara kegiatan pembelajaran. Dalam pelaksanaannya, manajemen berbasis sekolah (MBS) dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Oleh karena itu, otonomi yang diberikan pada lembaga pendidikan dalam menngelola kurikulum secara mandiri dengan memprioritaskan kebutuhan dan ketercapaian sasaran dalam visi dan misi lembaga pendidikan tidak mengabaikan kebijaksanaan nasional yang telah ditetapkan.
Penggunaan Kurikulum ditujukan untuk tujuan tertentu. Pengelolaan Kurikulum itu sendiri memiliki beberapa fungsi. Pengelolaan Kurikulum sebagai penyesuaian antara individu dengan lingkungan sekitarnya, sebagai integrasi dalam mendidik pribadi individu, sebagai deferensiasi untuk memberi pelayanan terhadap perbedaan dalam lingkungan masyarakat, sebagai persiapan untuk mempersiapkan siswa untuk melanjutkan studi ataupun terjun ke masyarakat, sebagai pemilihan atas perbedaan keinginan dan minat masyarakat, sebagai diagnostik atau pelayanan pendidikan yang membantu dan mengarahkan siswa untuk imemahami dirinya sendiri dalam pengembangan potensj.
Dalam segi fungsi praksisnya, pengelolaan kurikulum berfungsi bagi dinas pendidikan untuk menjamin pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan, bagi sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan dan mengatur kegiatan pendidikan, dan bagi masyarakat dan pemakai lulusan. Selain itu berfungsi meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya kurikulum, meningkatkan keadilan dan kesepakatan kepada siswa untuk mencapai hasil yang maksimal, meningkatkan relevansi dan efektifitas pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik maupun lingkungan sekitar peserta didik, meningkatkan efektivitas kinerja guru maupun aktivitas peserta didik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu mengembangkan.
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunana mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran dalam muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap tahun pendidikan ddituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam kurikulum.
Didalam penyusunan suatu kurikulum harus memperhatikan tingkat penididikan dan jenis pendidikan yang terdapat pada kurikulum. Tingkat pendidikan ini dibedakan atas pendidikan dasar, pendidikan menegah dan pendidikan tinggi. Dan didalam setiap jenjang pendidikan mempunyai tujuan yang berbeda antara satu sama lain. Adapun komponen dari struktrur kurikulum yaitu:
1) Tujuan
Tujuan kurikulum harus dijabarakan dari tujuan tujuan umum pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Dan tujuan umum dari pendidikan nasional adalah membentuk manusia Indonesia yang bisa mandiri dalam konteks kehidupan pribadinya, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta berkehidupan sebagai makhluk Tuhan.
2) Materi
Yaitu memilih mata pelajaran agar memperoleh isi kurikulum yang sesuai kemampuan anak, tuntutan masyarakat dan kepentingan mata pelajaran.
3) Proses
Dalam proses belajar mengajar diperlukan kemampuan pendidik atau guru untuk mengelola pembelajaran. Mengelola proses belajar mengajar adalah kecakapan para guru dalam menciptakan Susana edukatif antara pendidik dan peserta didik yang mencakup segi kognitif, efektif dan psikomotor.
4) Evaluasi
Untuk menetukan tercapai atau tidaknya sutau tujuan pendidikan, maka harus dilakukan evaluasi atau penilaian. Evaluasi disini bertujuan untuk melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal menguasai materi pembelajaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 77 B ayat (1), stuktur kurikulum merupakan pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
Dalam kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas muatan umum, muatan peminatan akademik muatan peminatan kejuruan muatan pilihan pendalaman minat. Kurikulum berisi bagian bagian yaitu
a. Kompetensi Inti
b. Kompetensi dasar
c. Muatan Pembelajaran
d. Mata Pelajaran
Dalam mata pelajaran berisi struktur kurikulum yang dibagi berdasarkan tingkatannya, yaitu:
i. Struktur kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal.
2) Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar
3) Struktur kurikulum Pendidikan SMP/MTs/SMPL
4) Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK
5) Struktur Kurikulum Pendidikan Nonformal
Dalam setiap tingkatan nya memiliki perbedaan karakteristiknya masing-masing. Setiap struktur tersebut disesuaikan dengan kemampuan siswa dan kebutuhan tiap satuan pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Manajemen bisa diartikan sebagai seni, ilmu dan profesi. Follet mengartikan “ Manajemen sebagai seni, karena untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien, seorang manajer harus bisa mengatur dan menggerakkan orang untuk melakukan tugas-tugasnya”. Dikatakan sebagai ilmu oleh Gulick karena “ Manajemen dipandang sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami dan bagaimana orang bekerjasama. Dikatakan suatu profesi karena untuk menjadi manajer seseorang membutuhkan keahlian khusus dan professional ”.manajemen kurikulum adalah suatu system pengelolaan kurikulum yang kooperatif, komperhensif, sistemik, dan sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum
Penggunaan Kurikulum ditujukan untuk tujuan tertentu. Pengelolaan Kurikulum itu sendiri memiliki beberapa fungsi. Pengelolaan Kurikulum sebagai penyesuaian antara individu dengan lingkungan sekitarnya, sebagai integrasi dalam mendidik pribadi individu, sebagai deferensiasi untuk memberi pelayanan terhadap perbedaan dalam lingkungan masyarakat, sebagai persiapan untuk mempersiapkan siswa untuk melanjutkan studi ataupun terjun ke masyarakat, sebagai pemilihan atas perbedaan keinginan dan minat masyarakat, sebagai diagnostik atau pelayanan pendidikan yang membantu dan mengarahkan siswa untuk imemahami dirinya sendiri dalam pengembangan potensi.
3.2 Saran
Semoga dengan adanya makalah ini, para pembaca bisa lebih mengetahui tentang Pengelolaan Kurikulum. Terlebih khusus lagi kepada mereka calon guru, semoga bisa menjadi bahan pelajaran yang baik, dan semoga bisa diterapkan nanti ketika kita sudah bekerja menjadi seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Agung, L. 2015. Sejarah Kurikulum Sekolah Menengah di Indonesia. Yogyakarta: Ombak.
Alismail, H.A and McGuire,P. 2015. 21st Century Standards and Curriculum: Current Research and Practice. Journal of Education and Prectice. ISSN 2222-1735. Vol.6,No.6.
Almuddin. 2014. Sejarah Kurikulum Indonesia. Jurnal Nur El-Islam. Vol. 1 No. 2
Azhari, Muhammad. 2017. Manajemen Kurikulum Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Studi Kasus Pondok Pesantren Ulumul Qur’an Stabat). Vol. 6 (2).
Bone, John & Hugh Guthrie. 2014. Approaches to Curriculum Development: A Discussion Paper. Nigeria: TAFE
Duludu, Ummyssalam A.T.A. 2017. Kurikulum Bahan dan Media Pembelajaran PLS. Yogyakarta: Deepublish.
Inspector, Chief. 2005. An Evaluation of Curiculum Implementation in Primary Schools. Dublin: the Stationery Office.
Machali, Imam. 2014. Kebijakan Perubahan Kurikulum 2013 dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. Jurnal Pendidikan Islam :Volume 4, Nomor 1
Middlewood, David and Burton Neil. 2001. Managing the Curriculum. London: Sage Publication Lid.
Mulyasa, E. 2012. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Musyaddad, Kholid. 2014. Mengelola Kurikulum. Vol. 3.
Nasbi, Ibrahim. 2017. Manajemen Kurikulum: Sebuah Kajian Teoritis. Vol. 1. No 2.
Ozturk, I. H. 2011. Curricullum Reform and Teacher Autonomy in Turker : The Case of The History Teaching. Turkey: International Journal of Instruction. ISSN: 1694-609X. Vol.4, No.2.
Rudy, P.C. 2015. The Prespective of Curriculum in Indonesian on Environmental Education. International Journal of Research Studies in Education. ISSN: 2243-7703. Volume 4 Number 1.
Salamah, Umi. 2018. Penjaminan Mutu Penilaian Pendidikan. Jurnal EVALUASI. Volume 2. No 1. P-ISSN 2580-3387. E-ISSN 2615-2886.
Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sarinah. 2015. Pengantar Kurikulum. Yogyakarta: Deepublish.
Setyaningsih, Sri.2016. Pengelolaan kurikulum Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Pada pergururan Tinggi. Varia Pendidikan. Vol.28, No.2.
Shobirin, Ma’as. 2016. Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar. Yogyakarta: Deepublish.
Syafaruddin dan Amiruddin. 2017. Manajemen Kurikulum. Medan: Pedana Publishing.
Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan. 2007. Ilmu dan Aplikasi pendidikan. Bandung : Pt. Imperial Bhakti Utama.
Unesco. 2004. Changing Teaching Practices. France: Unesco.
Westbrook, et.all. 2013. Pedagogy, Curriculum, Teaching Practices and Teacher Education in Developing Countries.English: Univesity of Sussex.
Winarso, Widodo. 2015. Dasar Pengembangan Kurikulum Sekolah. Cirebon : CV Confident
Zuhri. 2016. Kurikulum Pendidikan Pesantren (Konsepsi dan Aplikasinya). Yogyakarta : Deepublish.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar